Pages

Wednesday, March 9, 2011

Bilyet Giro

Bilyet giro atau BG kita kenal sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh pihak bank bagi nasabah yang mempunyai rekening giro... perintah dalam bilyet giro hanya bisa dilakukan untuk memindahbukukan sejumlah dana..tidak bisa ditarik secara tunai di counter...
syarat formal bilyet giro adlah
1. terdapat tanggal dikeluarkannya BG
2. terdapat tanggal efektif BG dan jika tidak tertulis tanggal efektif maka yang berlaku adalah tanggal dikeluarkannya BG tersebut
3. terdapat jumlah nominal yang akan dipindahbukukan berupa angka dan terbilang dan jika terjadi selisih jumlah antara angka dan terbilang maka yang berlaku adalah jumlah nominal yang terbilang
4. nama pemegang BG, no rekening dan bank tertarik.
5. Spesimen tanda tangan penarik dan juga stempel perusahaan ( sesuai dengan akad awal pembukaan rekening giro
istilah istilah..
penarik : sipemilik rekening yang memerintahkan sejumlah dananya kerekening lain baik dalam satu bank yang sama atau beda bank
Tertarik : yaitu bank yang mendapat perintah pemindah bukuan sejumlah dana oleh penarik.
pemegang : orang yang menerima sejumlah dana dari si penarik...
segala pengaturan buat BG ini diatur oleh PBI ( peraturan Bank Indonesia, bisa dilihat di www.bi.go.id)

No comments: